Pihak berwenang Arab Saudi akan memenjarakan siapa pun yang
dinyatakan bersalah melecehkan orang lain di pusat perbelanjaan, harian
Al-Watan melaporkan pada hari Sabtu kemarin (21/4), sebulan setelah
kerajaan mengurangi pembatasan pria lajang memasuki mal.
Pencampuran antara pria dan wanita yang bukan mahramnya dilarang di
Arab Saudi. Upaya oleh laki-laki untuk mengenal wanita yang bukan
mahramnya dengan menanyakan nomor telepon atau saling tukar nomor
telepon atau mengomentari kecantikan perempuan dianggap oleh pemerintah
Saudi sebagai pelecehan seksual.
"Gubernur Riyadh, Pangeran Sattam bin Abdulaziz, memerintahkan pihak
yang berwenang untuk menghukum mereka yang bersalah atas pelecehan di
mal dengan 5 hari hukuman penjara jika itu tindakan pelaku pertama
kali," kata Al-Watan, mengutip sumber-sumber informasi.
"Jika pelaku tertangkap lagi dia akan dipenjara selama 35 hari dan
dibawa ke pengadilan untuk hukuman yang lebih berat," ujarnya.
Tidak jelas apakah peringatan gubernur adalah reaksi terhadap adanya
kasus baru pelecehan atau upaya untuk mencegah insiden tersebut, atau
keduanya.(fq/reu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar