Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin’s day. Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang:
Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Jawaban:
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk
golongan mereka.”[1]
Valentin’s day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan
hari raya Nashrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan
Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan
selamat, bahkan seharusnya me-ninggalkannya dan menjauhinya sebagai
sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab
yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu,
diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya
tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan,
minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan
sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan
dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara
Allah Swt telah berfirman.
“Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksaNya.” [Al-Ma'idah: 2]
Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan
As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya
fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada
agar tidak terjerumus ke dalam kese-satan orang-orang yang dimurkai,
orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan
kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang
muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan
didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk
selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya
selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi
petunjuk.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta (21203)
tanggal 22/11/1420H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).
_________
Foote Note
[1]. HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar